Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS, yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Jika Anda telat membayar iuran, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Berapa besaran dendanya? Sebenarnya mudah sekali menghitung besaran dendanya, tinggal dikalikan 2% saja:

  • Denda untuk BPJS kelas 1: Rp.59.500,- x 2% = Rp.1.190,-
    • Yang dibayarkan: iuran + denda = Rp.60.690,-
  • Denda untuk BPJS kelas 2: Rp.42.500,- x 2% = Rp.850,-
    • Yang dibayarkan: iuran + denda =  Rp.43.350,-
  • Denda untuk BPJS kelas 3: Rp.25.500,- x 2% - Rp.510,-
    • Yang dibayarkan: iuran + denda = Rp.26.010,-

Cara membayar iuran BPJS bisa dilakukan dengan lima cara, yaitu:

  1. Bayar iuran BPJS lewat ATM
  2. Autodebet
  3. SMS banking
  4. Internet banking
  5. Teller bank (khusus kelas 3)

Mengenai masalah bayar BPJS lewat ATM yang sering error, informasi dari BPJS yang kami dapatkan adalah karena semua server trafficnya padat, terutama pada tanggal 8, 9, dan 10 setiap bulannya. Masalah ini sering kali dikeluhkan masyarakat namun kalau jaringan trafficnya padat, kita tidak bisa berbuat apa-apa.

Lantas bagaimana solusi bayar BPJS lewat ATM agar lancar?

  1. Usahakan bayar iuran BPJS lewat ATM sebelum tanggal 8 setiap bulanya
  2. Jika anda sudah terbiasa memakai internet banking cobalah bayar lewat internet banking karena saya coba selalu lancar
  3. Jika Anda terpaksa membayar tanggal 8 atau 9 namun eror cobalah membayar lewat ATM jam 10 malam karena ada juga yang lancar pada jam tersebut.
  4. Atau bayar tanggal 11 sekalian berikut dendanya.

Saya sarankan untuk tidak membayar BPJS langsung untuk bulan berikutnya, karena ada kasus iurannya untuk bulan berikutnya tidak masuk, tapi ada deposit pembayaran, sehingga harus lapor ke kantor BPJS Kesehatan. Selama sistem IT accounting BPJS belum baik, sebaiknya bayar untuk 1 bulan saja.

Seakan kita sulit sekali padahal hanya untuk sekedar membayar iuran saja, padahal kita coba patuh pada aturan main BPJS, dan seakan semua tidak siap dengan program BPJS tentang segala sesuatunya dan harapan kami mohon diperbaiki sistemnya agar mudahkan masyarakat dalam membayar iuran BPJS, namun kita wajib positif thinking kita dukung BPJS untuk indonesia yang lebih baik.

Konsul Asuransi Karyawan

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi Karyawan & Pegawai
Wilayah Cakupan :  Nasional & Internasional
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
HP      : 0814 111 10799 - 0851 05188999(Tsel)
Direct  : 021 -  222703104
email : hadi at satuasuransi.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com
ACA Asuransi Allianz AXA Asuransi Sinarmas Asuransi Tugu Asuransi

Asuransi Kumpulan Mobil

Nasabah Online

Kami memiliki 585700 guests dan tidak ada anggota yang online